-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SP2HP Terbit Porles Tanggamus Dalami Kasus Perampasan ponsel Jurnalis Dan Panggil Saksi

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T12:18:47Z


SP2HP Terbit  Porles Tanggamus Dalami Kasus  Perampasan ponsel Jurnalis Dan Panggil Saksi  


Tanggamus (Kriminal Nusantaranews.net) Lampung Polres Tanggamus menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait laporan dugaan perampasan ponsel terhadap jurnalis Sinar Berita News, Merliyansyah. Penerbitan SP2HP tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan yang diajukan korban terhadap terlapor berinisial DRH.

Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor: SP2HP/57/II/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 6 Februari 2026, laporan itu telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/Reskrim tertanggal 4 Februari 2026.

Dalam surat yang ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Tanggamus oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku penyidik, disebutkan bahwa penyidik tengah melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan bukti awal guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nama penyidik pembantu yang menangani perkara juga dicantumkan sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Menanggapi perkembangan tersebut, Merliyansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Saya mendapat informasi bahwa saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Saya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan saya agar ada penegakan hukum yang jelas serta kepastian hukum. Peristiwa ini bukan hanya menyangkut pribadi saya, tetapi juga perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” tegasnya.

Sebelumnya, Merliyansyah melaporkan dugaan perampasan handphone yang diduga dilakukan oleh DRH saat dirinya melakukan investigasi distribusi pupuk subsidi di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.56 WIB.

Meski perangkat miliknya telah dikembalikan, korban tetap menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian atas dugaan perampasan dan penghalangan kerja pers tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial DRH belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan perkara tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung(*)
×
Berita Terbaru Update