Tanggamus (Kriminal.Nusantaranewsnet) Lampung Dugaan perampasan handphone sekaligus penghalangan kerja pers dialami seorang jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Atas peristiwa tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Tanggamus.
Korban diketahui bernama Merliyansyah, jurnalis media daring Sinar Berita News, yang tengah melakukan penelusuran terkait distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.56 WIB. Saat itu, Merliyansyah mengikuti sebuah mobil pikap yang mengangkut pupuk subsidi jenis urea dan phonska dari arah Simpang Kebumen, Banjar Agung Udik.
Mobil tersebut berhenti di rumah seorang warga bernama Suroto di Pekon Tangkit Serdang untuk menurunkan pupuk. Merliyansyah menilai jumlah pupuk subsidi yang diturunkan di satu titik tersebut tidak lazim, sehingga berupaya melakukan konfirmasi sesuai tugas jurnalistiknya.
“Jumlah pupuk subsidi yang diturunkan di satu tempat itu terlalu banyak dan tidak lazim. Seharusnya pupuk subsidi dibagikan kepada anggota kelompok tani, bukan terkonsentrasi di satu orang,” ujar Merliyansyah.
Saat proses konfirmasi berlangsung, datang Dirham, yang diketahui merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat. Menurut Merliyansyah, dialog awal sempat berjalan, namun situasi kemudian memanas.
“Saya hanya menanyakan peruntukan pupuk tersebut. Namun yang bersangkutan datang dengan nada tinggi,” katanya.
Situasi semakin tegang ketika Dirham mengaku sebagai wartawan dan menyebut dirinya tergabung dalam salah satu lembaga atau organisasi. Merliyansyah kemudian mempertanyakan legalitas status kewartawanan tersebut.
Ketika Merliyansyah mengeluarkan handphone untuk mendokumentasikan peristiwa sebagai bagian dari kerja jurnalistik, handphone tersebut diduga dirampas secara paksa oleh yang bersangkutan.
“Handphone saya dirampas, saya dilarang merekam, bahkan diminta agar berita ini tidak diterbitkan,” tegas Merliyansyah.
Merasa mengalami perampasan barang dan penghalangan kerja pers, Merliyansyah langsung mendatangi Polsek Pugung untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Tanggamus.
Meski handphone miliknya telah dikembalikan oleh pihak terduga pelaku, Merliyansyah menegaskan tetap melanjutkan proses hukum.
“Pengembalian handphone tidak menghapus kejadian. Saya melapor agar ada kepastian hukum dan supaya kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.
Saat ini, Merliyansyah telah membuat laporan resmi di Polres Tanggamus terkait dugaan perampasan handphone dan penghalangan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kriminal.nusantaranewsnet (El Fatih)
