-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Curanmor di Tanggamus, Polsek Pugung Tangkap Penadah dan Buru Dua Pelaku

Sabtu, 03 Januari 2026 | Januari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T05:59:43Z




Curanmor di Tanggamus, Polsek Pugung Tangkap Penadah dan Buru Dua Pelaku



Tanggamus (Kriminal Nusantaranews) Lampung Jajaran Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu orang tersangka penadahan sepeda motor Honda Beat nomor polisi A 2356 WE.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB. Polisi menangkap tersangka Dedi Irawan alias Awang (37), seorang petani yang berdomisili di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H. mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban Cecep Hidayat (49), seorang pegawai negeri sipil asal Kecamatan Gisting, yang kehilangan sepeda motornya saat dititipkan di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Minggu, 30 November 2025.


“Korban menitipkan sepeda motor karena mengalami mogok. Namun pada malam harinya, kendaraan tersebut diambil oleh seseorang yang mengaku atas perintah korban,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat (2/1/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan tersangka penadah.


“Kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak dari tersangka. Sementara STNK dan BPKB diamankan dari korban sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka mendapatkan sepeda motor tersebut melalui praktik gadai dari dua orang berinisial AG dan HE, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Motif tersangka melakukan penadahan untuk memperoleh keuntungan dari selisih uang tebusan gadai kendaraan,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan kendaraan dan segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.


Kriminal.NN.net(red)

×
Berita Terbaru Update